Jenis – Jenis Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis Di Indonesia

Dalam ilmu hukum terdapat 2 (dua) subjek hukum, yakni orang (naturlijkeperson) dan badan hukum (rechtpersoon). Keduanya memiliki kedudukan yang sama dalam menjalankan peran bisnis di Indonesia dimana keduanya memiliki hak dan kewajiban yang turut harus dilaksanakan dan dipatuhi dalam menjalankan roda perekonomian di Indonesia.

Ada beberapa kegiatan bisnis yang diwajibkan oleh Undang-Undang tertentu untuk membentuk badan usaha yang berbadan hukum seperti halnya kegiatan bisnis Perbankan/Pembiayaan, Pendidikan Formal, Rumah Sakit dan setiap sektor industri yang terdapat penyertaan modal asing. Disamping itu ada pula beberapa kegiatan bisnis dimana hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang tidak mewajibkan badan usahanya berbentuk badan hukum seperti contohnya industri perdagangan kecil menengah, pelayanan jasa dan lain sebagainya.

Adapun jenis-jenis badan usaha yang dimaksud terbagai lagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

A. BADAN USAHA BERBADAN HUKUM

1. PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan Terbatas pada awalnya dikenal dengan nama Naamloze Vennootschap (NV). Istilah terbatas pada Perseroan Terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nilai nominal atau jumlah lembar saham yang dimilikinya.
Perseroan Terbatas diatur lebih lanjut didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Menurut Pasal 1 huruf 1 UU No. 40 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas adalah:
“Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini.”

2. YAYASAN

Yayasan pada awalnya diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 namun belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, serta terdapat beberapa substansi yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran, maka undang-undang tersebut dilakukan perubahan dengan Undang-Undang yang terbaru No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Perubahan tersebut dengan tujuan agar lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan.
Adapun pengertian Yayasan menurut Undang-Undang tersebut diatas adalah:
“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.”

3. KOPERASI

Semenjak belum diberlakukannya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Koperasi masih berbentuk badan usaha, namun semenjak diundangkannya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka semua kegiatan usaha yang berbentuk Koperasi berubah status menjadi Badan Hukum dan semua proses perizinannya juga turut berubah.
Koperasi juga terbagi menjadi beberapa jenis kegiatan usaha sebagai berikut:
– Koperasi konsumen;
– Koperasi produsen;
– Koperasi jasa; dan
– Koperasi simpan pinjam.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang tentang Perkoperasian yang dimaksud dengan Koperasi adalah:
“Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.”

B. BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM

1. PERSEKUTUAN PERDATA

Persekutuan Perdata (Maatschap) secara spesifik diatur dalam Pasal 1618 – 1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terkait pendirian Persekutuan Perdata, para sekutu tidak hanya diwajibkan memasukkan uang sebegai modal, namun juga diharapkan agar dapat menyertakan barang dan usaha (keahlian) kedalam Persekutuan Perdata.
Persekutuan Perdata pada umumnya banyak digunakan oleh kantor yang memiliki pelayanan jasa seperti kantor jasa konsultan hukum, kantor jasa akuntan publik, kantor jasa penilai publik.
Persekutuan Perdata dapat didirikan harus dengan adanya perjanjian pendirian Persekutuan Perdata antara dua orang atau lebih, para pihak mesasukkan sesuatu kedalam persekutuan (inbreng) dan adanya tujuan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama.

2. FIRMA

Firma (venootschap onder firma) secara spesifik diatur dalam Pasal 16 – 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie). Pada dasarnya firma dibentuk untuk menjalankan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
Dalam perseroan firma tiap-tiap persero atau pengurus bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya termasuk apabila firma tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka tiap pesero atau pengurus akan turut bertanggung jawab sampai dengan harta kekayaan pribadinya.

3.PERSEROAN KOMANDITER

Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennotschap) atau yang lebih akrab disebut CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang didirikan oleh satu orang atau lebih dimana setiap pesero pengurus terhadap suatu CV bertanggung jawab sampai dengan harta kekayaan pribadinya apabila sebuah CV dinyatakan Pailit.
Pada dasarnya CV hampir sama sama dengan Firma dimana pengaturan hukumnya diatur secara tegas dari Pasal 19 – 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

4. PERUSAHAAN DAGANG/USAHA DAGANG

Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) merupakan jenis usaha dimana pendirinya hanya dimiliki oleh satu orang untuk menjalankan suatu usaha. Pemiliki usaha memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap usaha yang dijalankan, termasuk terhadap hutang-hutang yang dimiliki untuk menjalankan usahanya.
Ada beberapa jenis usaha yang tidak wajib didaftarkan sebagai perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan seperti Usaha Kecil Menengah (UKM), toko kelontong, pedagang sayuran atau buah-buahan, pedagang asongan dan lain sebagainya.

Muhammad Kamal Hasan

Assistant Lawyer

Education :

Paramadina University

Expertise :

Negotiation, Critical Thinking, Private Investment, and Teamwork.

Email:
Kamalhasan1696@gmail.com

Siti Fatimah, S.H

Associate

Education :
University of Pancasilla

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
Alternative Dispute Resolution (ADR), Intellectual Property Rights, Corporate Legal Practice

E-mail :
siti.fatimah@oprichterlegal.net

Putra Doni Indradi, S.H

Associate

Education :
University of Diponegoro

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (DPN Indonesia)

Expertise :
Criminal Law, Civil Law, Corporate Legal Practice

E-mail :
putra.doni@oprichterlegal.net

Davin Gerald Parsaoran Silalahi, S.H

Associate

Education :
Sebelas Maret University 

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
Alternative Dispute Resolution, Private Investigation,  Criminal Law

E-mail :
davin.gerald@oprichterlegal.net

Gracia, S.H

Associate

Education :
Tarumanagara Universiti

Professional:
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
General Corporate, Commercial Dispute Resolution, Constitutional Law

E-mail :

gracia@oprichterlegal.net

Berlian Virradhylia Mahadewi, S.H

Associate

Education :
Bachelor of Law Brawijaya University

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
General Corporate Matters, Dispute Settlement, Industrial Relations Dispute

E-mail : berlian.virradhy@optichterlegal.net

Ariane Felisia, S.H., M.Kn.

Senior Partner

Education :
Atma Jaya Catholic University Of Indonesia
Jayabaya University

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
Corporate Legal Practice, Commercial, Banking & Finance, Land & Property, Advise & Consultation, Intellectual Property, Insurance, Legal Permits.

E-mail :
ariane.felisia@oprichterlegal.net

Retno Astuti, S.H., M.H.

Senior Partner

Education :
Sumpah Pemuda School of Law
Indonesian University

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
Intellectual Property Rights, Litigation and Dispute Resolution, General Corporate Matters, Insurance, Civil and Criminal Law.

E-mail : retnos@oprichterlegal.net

Ambo Dalle, S.H., M.H.

Managing Partner

Education :
Sumpah Pemuda School of Law
Trisakti University

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
Debt Recovery, Litigation & Dispute Settlement, Bankruptcy & Suspension of Debt Repayment Obligation, Criminal Law, Corporate Legal Practice, Commercial Agreement, Debt and Corporate Restructuring, Banking & Finance, Manpower, Land & Property, Collateral, In House Legal Training, Advise & Consultation.

E-mail : ambo.dalle@oprichterlegal.net

Ilham Maulana, S.H, M.H.

Partner

Education :
Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta University
Trisakti University

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
Business Law, Debt Recovery, Civil & Criminal Law, Litigation and Non Litigation Dispute Settlement, Legal Opinion, Commercial law, Corporate Legal Practice.

Email : ilham.maulana@oprichterlegal.net

Rizki, S.H

Partner

Education :
Muhammadiyah Tangerang University

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
Alternative Dispute Resolution, Private Investigation,  Criminal Law, Family Law, Land and Property Dispute.

E-mail :
rizki@oprichterlegal.net