Keringanan Kredit Dalam Masa Wabah Corona/COVID-19

Corona Virus Disease 2019 atau yang biasa disebut COVID-19 semenjak masuk di Negara Republik Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 membuat Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan-kebijakan dalam menekan resiko ekonomi yang akan sangat berdampak besar bagi Negara Republik Indonesia terkhususnya adalah Warga Negara Indonesia (“WNI”). Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia untuk menekan resiko ekonomi yang dimaksud adalah keringanan kredit terhadap para pelaku ekonomi dan/atau pekerja informal dalam menjalankan setiap roda perekonomiannya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (“Perppu 1/2020”) merupakan produk kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam menangani resiko-resiko ekonomi yang akan terjadi selama masa Pandemi COVID-19 ini.

Selain Perppu 1/2020, Pemerintah Republik Indonesia juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) selaku lembaga yang berwenang dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan kepada setiap para pelaku jasa keuangan baik Bank maupun Non-Bank. Adapun kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK adalah Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 (“POJK 11/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 (“POJK 14/2020”)

Adapun kebijakan yang dapat diberikan oleh para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”) Bank kepada nasabahnya berdasarkan POJK 11/2020 adalah dengan cara:

1. Penurunan suku bunga;
2. Perpanjangan jangka waktu;
3. Pengurangan tunggakan pokok;
4. Pengurangan tunggakan bunga;
5. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
6. Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Adapun kebijakan yang dapat diberikan oleh para PUJK Non- Bank kepada nasabahnya berdasarkan POJK 14/2020 adalah dengan cara:

1. Penurunan bunga atau margin/bagi hasil/ujrah;
2. Perpanjangan jangka waktu;
3. Penundaan sebagian pembayaran;
4. Pengurangan tunggakan pokok;
5. Pengurangan tunggakan bunga;
6. Penambahan pembiayaan;
7. Konversi akad pembiayaan syariah; dan
8. Konversi pembiayaan menjadi penyertaan modal.

Dengan cara dan program yang dikembalikan kepada masing-masing PUJK, maka diharapkan masyarakat dapat menerima keringanan pembayaran angsuran kredit baik kepada Bank maupun Non-Bank.

Meskipun kebijakan restrukturisasi kredit telah dikeluarkan, namun tidak semua sektor yang dapat menikmati kebijakan tersebut, adapun sektor yang dapat menerima kebijakan tersebut adalah Nasabah/Debitur yang terkena dampak langsung COVID-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp. 10 miliar, pekerja sektor informal dan/atau pengusaha Usaka Mikro Kecil Menengah (“UMKM”), tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan COVID-19, serta debitur/nasabah pemegang unit kendaraan yang masih dalam proses angsuran.

Disamping Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Perppu 1/2020 dan POJK 11/2020, Presiden telah mengeluarkan keputusan yaitu Keputusan Presiden No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional (“Keppres 12/2020”). Dengan dikeluarkannya Keppres 12/2020, apakah dapat dapat dikatakan sebagai keadaan kahar/Force Majeur?

Keadaan Kahar/Force Majeur adalah keadaan diluar kehendak atau diluar kendali yang menyebabkan tidak dapat tercapainya prestasi atau kewajiban yang harus terpenuhi.

Adapun jenis-jenis Force Majeur ada dua yaitu:

Force Majeur Absolut merupakan kewajiban yang memang sama sekali tidak dapat dilaksanakan.
Contohnya : Objek yang diperjanjikan musnah/atau hancur akibat bencana alam.
Akibatnya : Perjanjian berakhir.

Force Majeur Relatif merupakan kewajiban yang dapat dipenuhi namun terkendala dengan keadaan-keadaan tertentu yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan kewajiban.
Contohnya : Tidak dapat melakukan kewajiban angsuran dikarenakan keadaan ekonomi yang menurun akibat dampak dari hal-hal yang diluar kendali.
Akibatnya : Penundaan Kewajiban.

Namun halnya, belakangan hari terakhir banyak masyarakat yang masih salah kaprah dalam menanggapi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia terkait penetapan wabah COVID-19 sebagai bencana nasional. Ada yang menganggap kewajiban untuk prestasi musnah seketika.

Perlu untuk diketahui penetapan bencana nasional atas wabah COVID-19 memang merupakan keadaan kahar/force majeur, namun jenis keadaan kahar/force majeur yang dimaksud adalah jenis force majeur relatif sehingga masyarakat tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban namun tetap dengan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan ketentuan dan syarat yang telah diberlakukan dan dengan berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh PUJK baik Bank maupun Non-Bank.

Muhammad Kamal Hasan

Assistant Lawyer

Education :

Paramadina University

Expertise :

Negotiation, Critical Thinking, Private Investment, and Teamwork.

Email:
Kamalhasan1696@gmail.com

Siti Fatimah, S.H

Associate

Education :
University of Pancasilla

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
Alternative Dispute Resolution (ADR), Intellectual Property Rights, Corporate Legal Practice

E-mail :
siti.fatimah@oprichterlegal.net

Putra Doni Indradi, S.H

Associate

Education :
University of Diponegoro

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (DPN Indonesia)

Expertise :
Criminal Law, Civil Law, Corporate Legal Practice

E-mail :
putra.doni@oprichterlegal.net

Davin Gerald Parsaoran Silalahi, S.H

Associate

Education :
Sebelas Maret University 

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
Alternative Dispute Resolution, Private Investigation,  Criminal Law

E-mail :
davin.gerald@oprichterlegal.net

Gracia, S.H

Associate

Education :
Tarumanagara Universiti

Professional:
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
General Corporate, Commercial Dispute Resolution, Constitutional Law

E-mail :

gracia@oprichterlegal.net

Berlian Virradhylia Mahadewi, S.H

Associate

Education :
Bachelor of Law Brawijaya University

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
General Corporate Matters, Dispute Settlement, Industrial Relations Dispute

E-mail : berlian.virradhy@optichterlegal.net

Ariane Felisia, S.H., M.Kn.

Senior Partner

Education :
Atma Jaya Catholic University Of Indonesia
Jayabaya University

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
Corporate Legal Practice, Commercial, Banking & Finance, Land & Property, Advise & Consultation, Intellectual Property, Insurance, Legal Permits.

E-mail :
ariane.felisia@oprichterlegal.net

Retno Astuti, S.H., M.H.

Senior Partner

Education :
Sumpah Pemuda School of Law
Indonesian University

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
Intellectual Property Rights, Litigation and Dispute Resolution, General Corporate Matters, Insurance, Civil and Criminal Law.

E-mail : retnos@oprichterlegal.net

Ambo Dalle, S.H., M.H.

Managing Partner

Education :
Sumpah Pemuda School of Law
Trisakti University

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
Debt Recovery, Litigation & Dispute Settlement, Bankruptcy & Suspension of Debt Repayment Obligation, Criminal Law, Corporate Legal Practice, Commercial Agreement, Debt and Corporate Restructuring, Banking & Finance, Manpower, Land & Property, Collateral, In House Legal Training, Advise & Consultation.

E-mail : ambo.dalle@oprichterlegal.net

Ilham Maulana, S.H, M.H.

Partner

Education :
Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta University
Trisakti University

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
Business Law, Debt Recovery, Civil & Criminal Law, Litigation and Non Litigation Dispute Settlement, Legal Opinion, Commercial law, Corporate Legal Practice.

Email : ilham.maulana@oprichterlegal.net

Rizki, S.H

Partner

Education :
Muhammadiyah Tangerang University

Professional Organization :
Indonesian Bar Association (PERADI)

Expertise :
Alternative Dispute Resolution, Private Investigation,  Criminal Law, Family Law, Land and Property Dispute.

E-mail :
rizki@oprichterlegal.net